Panduan Lengkap Syarat Pembuatan Akta Pendirian CV

Persekutuan Komanditer (CV) adalah salah satu bentuk badan usaha non-badan hukum yang populer di Indonesia, terutama bagi usaha skala kecil hingga menengah. Mendirikan CV memerlukan formalitas hukum yang diwujudkan melalui pembuatan Akta Pendirian yang dibuat di hadapan Notaris. Memahami syarat pembuatan akta pendirian CV adalah langkah krusial agar proses pendirian berjalan lancar dan legal.

Simbol Pendirian Usaha CV CV Mitra

Ilustrasi proses legalitas dan kemitraan dalam CV.

Persyaratan Utama Pendirian CV

Berbeda dengan Perseroan Terbatas (PT) yang memerlukan modal dasar minimal dan struktur direksi/komisaris, pendirian CV relatif lebih sederhana. Namun, beberapa syarat mendasar harus dipenuhi sebelum Notaris dapat membuatkan Akta Pendirian.

1. Identitas Para Mitra

CV minimal didirikan oleh dua orang atau lebih, yang terdiri dari sekutu aktif (Firma) dan sekutu pasif (Komanditer). Seluruh pendiri wajib menyediakan data identitas yang lengkap dan valid.

2. Penentuan Nama CV

Nama CV harus unik dan belum digunakan oleh pihak lain. Nama yang diusulkan harus mencantumkan kata "Persekutuan Komanditer" atau singkatan "CV" di depannya. Pastikan nama yang dipilih belum terdaftar dalam basis data Kemenkumham. Notaris biasanya akan melakukan pengecekan ketersediaan nama ini saat proses awal.

3. Penetapan Modal Dasar dan Bagi Hasil

Meskipun modal dasar CV tidak diatur secara spesifik oleh undang-undang seperti PT, para pendiri harus menyepakati besaran modal yang akan disetorkan dan bagaimana pembagian keuntungan (bagi hasil) akan dilakukan. Kesepakatan ini harus dituangkan secara jelas dalam akta.

Langkah Formal Pembuatan Akta di Hadapan Notaris

Setelah semua dokumen dan kesepakatan awal terpenuhi, proses selanjutnya berpusat pada kantor Notaris. Akta Pendirian CV bersifat otentik dan sah secara hukum jika dibuat oleh Notaris yang berwenang.

Penyusunan Draf Akta

Notaris akan menyusun draf akta berdasarkan keterangan yang diberikan para pendiri. Isi akta ini mencakup:

  1. Nama lengkap dan alamat domisili CV.
  2. Nama lengkap, jabatan (sekutu aktif/pasif), alamat, dan modal yang disetor oleh masing-masing sekutu.
  3. Maksud dan tujuan pendirian CV.
  4. Jangka waktu berdirinya CV (jika ditetapkan).
  5. Ketentuan mengenai pengurusan dan pertanggungjawaban CV.

Penandatanganan Akta

Semua sekutu pendiri wajib hadir di hadapan Notaris untuk membacakan, menyetujui, dan menandatangani Akta Pendirian tersebut. Kehadiran semua pihak sangat penting untuk memastikan kesepakatan bersama.

Pengesahan dan Pendaftaran

Setelah ditandatangani, Notaris akan mengesahkan akta tersebut. Selanjutnya, akta pendirian CV ini perlu didaftarkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui sistem administrasi badan hukum yang berlaku untuk mendapatkan status legalitas secara resmi. Proses ini seringkali dilakukan oleh Notaris sebagai bagian dari jasa pendirian usaha.

Perbedaan Peran Sekutu: Kunci dalam CV

Memahami perbedaan peran sekutu adalah inti dari pendirian CV. Kegagalan menentukan hal ini akan menyulitkan dalam penyusunan akta. Sekutu Aktif (Firma) bertanggung jawab penuh secara pribadi atas seluruh utang perusahaan, termasuk menggunakan namanya dalam operasional bisnis. Sementara itu, Sekutu Pasif (Komanditer) hanya bertanggung jawab sebatas modal yang disetorkannya dan tidak terlibat dalam manajemen harian.

Pastikan dalam akta secara eksplisit disebutkan siapa yang memegang peran aktif dan pasif, serta kewenangan masing-masing dalam mewakili CV di mata hukum maupun pihak ketiga. Keterangan ini vital untuk membatasi tanggung jawab sekutu pasif.

Kesimpulan

Syarat utama pembuatan akta pendirian CV berpusat pada kelengkapan identitas pendiri, kesepakatan mengenai modal dan struktur kemitraan, serta pelaksanaan formalitas di hadapan Notaris. Dengan memenuhi syarat-syarat ini, CV Anda akan berdiri secara sah dan legal, siap untuk menjalankan kegiatan usaha tanpa hambatan hukum di Indonesia. Selalu konsultasikan dengan Notaris yang kredibel untuk memastikan semua aspek hukum terpenuhi sesuai peraturan terbaru.

🏠 Homepage