Memudahkan legalitas usaha mikro dan kecil.
Perseroan Perorangan merupakan bentuk badan usaha yang didirikan oleh satu orang saja, berbeda dengan Perseroan Terbatas (PT) konvensional yang memerlukan minimal dua orang pemegang saham. Regulasi ini diperkenalkan melalui Undang-Undang Cipta Kerja untuk memfasilitasi kemudahan berbisnis bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Kehadiran Perseroan Perorangan memberikan opsi legalitas yang lebih sederhana dan terjangkau bagi wirausahawan tunggal.
Salah satu dokumen fundamental dalam pembentukan badan usaha ini adalah akta pendirian perseroan perorangan. Akta ini berfungsi sebagai bukti legalitas formal bahwa entitas bisnis tersebut telah sah berdiri dan beroperasi sesuai koridor hukum yang berlaku.
Meskipun didirikan oleh satu orang, status badan hukum memberikan perlindungan hukum yang signifikan bagi pemiliknya. Akta pendirian bukan sekadar formalitas, melainkan fondasi operasional bisnis Anda.
Proses pendirian Perseroan Perorangan telah disederhanakan secara signifikan. Dalam banyak kasus, akta pendirian kini dapat dibuat secara mandiri oleh pendiri melalui sistem elektronik yang disediakan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Pembuatan akta ini umumnya mencakup beberapa langkah utama:
Perbedaan paling mendasar terletak pada struktur kepemilikan dan persyaratan modal. Perseroan Perorangan:
Perseroan Perorangan sangat cocok untuk mereka yang baru memulai usaha dan ingin menguji pasar tanpa terbebani kompleksitas administrasi pendirian PT tradisional. Meskipun prosesnya mudah, status badan hukum yang melekat pada akta pendirian ini memberikan jaminan bahwa risiko bisnis akan terbatas pada modal yang disetorkan, sebuah keuntungan signifikan bagi pelaku UMKM. Memastikan bahwa akta pendirian perseroan perorangan ini tersimpan dengan baik adalah langkah awal menuju bisnis yang mapan dan terlindungi.