Dalam ajaran Islam, harta peninggalan seseorang setelah meninggal dunia yang disebut warisan, memiliki aturan pembagian yang sangat jelas dan adil. Konsep ini berakar pada Al-Qur'an dan Sunnah Rasulullah SAW, yang bertujuan untuk menjaga keharmonisan keluarga serta memastikan keadilan bagi seluruh ahli waris. Prinsip utama dalam pembagian waris Islam adalah bahwa harta tersebut disucikan dan dibagikan sesuai dengan hak masing-masing ahli waris yang telah ditetapkan.
Proses pembagian warisan tidak boleh sembarangan. Ada beberapa tahapan penting yang harus dilalui sebelum harta warisan dibagikan. Pertama, pelunasan utang jenazah. Segala kewajiban finansial almarhum atau almarhumah, seperti hutang piutang, zakat yang belum terbayar, atau kifarat, harus diselesaikan terlebih dahulu dari harta warisan. Kedua, pelaksanaan wasiat. Jika almarhum/almarhumah meninggalkan wasiat, maka wasiat tersebut dilaksanakan selama tidak melebihi sepertiga dari total harta warisan dan tidak bertentangan dengan syariat Islam. Ketiga, pembagian sisa harta kepada ahli waris. Setelah utang dan wasiat ditunaikan, barulah sisa harta dibagi kepada ahli waris yang berhak.
Para ahli waris dalam Islam dibagi menjadi beberapa golongan utama, yang hak warisnya ditentukan berdasarkan kedekatan hubungan nasab (garis keturunan) dengan pewaris. Secara umum, ahli waris dapat dikategorikan sebagai berikut:
Penting untuk dicatat bahwa tidak semua kerabat otomatis mendapatkan warisan. Ada kriteria tertentu yang menentukan siapa saja yang berhak, dan bagaimana pembagiannya diatur secara rinci dalam ilmu Faraid (ilmu pembagian waris).
Pembagian waris dalam Islam sangat spesifik, dan setiap ahli waris memiliki bagian yang sudah ditentukan dalam syariat. Ada beberapa kategori penerima warisan berdasarkan kadar bagiannya:
Penentuan bagian waris ini tidak didasarkan pada jenis kelamin semata, melainkan pada peran dan tanggung jawab mereka dalam keluarga menurut pandangan Islam. Misalnya, anak laki-laki memiliki kewajiban menafkahi keluarga, sehingga bagiannya lebih besar dari anak perempuan.
Memahami dan mengaplikasikan ketentuan pembagian waris sesuai Islam adalah bentuk ketaatan dan penghormatan terhadap ajaran agama. Dengan pembagian yang adil dan transparan, diharapkan dapat mencegah perselisihan dan menjaga silaturahmi di antara keluarga. Jika terdapat kerumitan dalam penghitungan, sangat dianjurkan untuk berkonsultasi dengan ahli waris atau pihak yang kompeten dalam ilmu Faraid agar prosesnya berjalan sesuai syariat.