Mendirikan sebuah badan usaha, baik itu Perseroan Terbatas (PT), CV, maupun bentuk usaha lainnya, memerlukan langkah formal yang krusial, yaitu pembuatan Akta Pendirian. Akta ini bukan sekadar dokumen administratif, melainkan landasan hukum yang sah di mata negara, yang memberikan legalitas penuh atas keberadaan perusahaan Anda. Tanpa akta yang valid, operasional perusahaan Anda berisiko dianggap ilegal dan tidak memiliki perlindungan hukum yang memadai.
Proses pembuatan akta umumnya harus dilakukan di hadapan Notaris yang berwenang. Notaris berperan penting sebagai pejabat publik yang memastikan seluruh proses sesuai dengan regulasi yang berlaku, terutama Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (untuk PT) atau regulasi terkait bentuk usaha lainnya. Memahami syarat membuat akta pendirian perusahaan adalah langkah awal yang wajib dipersiapkan dengan matang.
Ilustrasi: Proses legalisasi dokumen pendirian usaha.
Syarat Umum Dokumen dan Data Pendiri
Persyaratan dasar ini berlaku untuk hampir semua jenis badan usaha, terutama PT. Kelengkapan data ini akan memudahkan notaris dalam menyusun rancangan akta sesuai dengan kehendak para pendiri.
1. Identitas Lengkap Para Pendiri (Minimal 2 Orang untuk PT)
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi Warga Negara Indonesia (WNI).
- Fotokopi Paspor dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) bagi Warga Negara Asing (WNA).
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pribadi masing-masing pendiri.
2. Data Rencana Pendirian Perusahaan
Ini adalah inti dari rencana bisnis yang akan dituangkan dalam akta:
- Nama Perusahaan yang diusulkan (pastikan sudah dilakukan pengecekan ketersediaan nama).
- Alamat lengkap kantor perusahaan yang akan didirikan (Surat Keterangan Domisili jika diperlukan).
- Struktur permodalan awal yang disepakati (modal dasar, modal disetor, dan persentase kepemilikan saham).
- Struktur organ perusahaan (Direksi dan Dewan Komisaris) beserta jabatannya.
Syarat Khusus Pembuatan Akta Pendirian PT (Perseroan Terbatas)
Jika Anda mendirikan PT, ada beberapa persyaratan tambahan yang harus dipenuhi sesuai UU PT:
- Modal Disetor Awal: Meskipun batas minimum modal dasar telah dihapus, perusahaan harus mencantumkan modal disetor yang riil saat pendirian. Untuk bidang usaha tertentu, mungkin terdapat persyaratan modal minimum yang ditetapkan oleh peraturan sektoral (misalnya, PMA).
- Anggaran Dasar (AD): Notaris akan menyusun draf Anggaran Dasar yang memuat maksud, tujuan, kegiatan usaha (KBLI), jangka waktu pendirian, serta ketentuan mengenai RUPS dan pembagian keuntungan.
- Pengesahan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham): Setelah akta ditandatangani, Notaris akan mengajukan permohonan pengesahan badan hukum ke Kemenkumham. Akta dianggap sah setelah mendapatkan Surat Keputusan (SK) pengesahan.
Langkah-Langkah Setelah Akta Jadi
Memiliki Akta Pendirian yang ditandatangani Notaris hanyalah langkah pertama. Agar perusahaan dapat beroperasi secara legal, serangkaian perizinan lain harus diurus, yang seringkali mensyaratkan kepemilikan akta tersebut:
- Pengesahan Badan Hukum dari Kemenkumham (untuk PT).
- Pengurusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan.
- Pendaftaran ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS).
- Perizinan Komersial atau Operasional lain yang spesifik sesuai bidang usaha perusahaan Anda.
Persyaratan ini bisa sedikit bervariasi tergantung domisili perusahaan dan jenis badan hukum yang dipilih. Oleh karena itu, langkah terbaik adalah melakukan konsultasi awal dengan Notaris terpercaya sebelum mengumpulkan semua dokumen, guna memastikan proses pembuatan akta pendirian berjalan lancar dan sesuai dengan peraturan terbaru.