Panduan Lengkap Syarat Pendirian CV di Notaris

Memahami Persekutuan Komanditer (CV)

Persekutuan Komanditer, atau yang lebih dikenal dengan singkatan CV, merupakan salah satu bentuk badan usaha yang populer di Indonesia. CV menggabungkan unsur persekutuan perdata dan firma, namun memiliki perbedaan mendasar karena adanya dua jenis sekutu: sekutu aktif (komplementer) dan sekutu pasif (komanditer). Proses pendiriannya harus dilakukan secara resmi di hadapan notaris untuk mendapatkan legalitas penuh.

Keputusan untuk mendirikan CV harus didasarkan pada pemahaman yang matang mengenai tanggung jawab hukum yang melekat pada masing-masing sekutu. Sebelum melangkah ke notaris, ada serangkaian dokumen dan persyaratan yang harus dipenuhi. Notaris berperan penting sebagai pejabat umum yang membuat Akta Pendirian, yang merupakan syarat mutlak legalitas CV.

Ikon Dokumen Hukum Representasi visual dokumen resmi yang disegel.

Persyaratan Utama Pendirian CV di Notaris

Pengesahan CV membutuhkan Akta Pendirian yang dibuat dan disahkan oleh Notaris. Berikut adalah daftar persyaratan umum yang perlu Anda siapkan sebelum bertemu notaris:

1. Identitas Para Sekutu

Anda harus menyediakan dokumen identitas lengkap untuk semua sekutu, baik sekutu aktif (komplementer) maupun sekutu pasif (komanditer).:

2. Penentuan Nama CV

Nama CV tidak boleh sama dengan nama CV atau perusahaan lain yang sudah terdaftar. Nama yang dipilih harus mengandung unsur nama sekutu atau nama dagang yang spesifik. Notaris akan membantu memeriksa ketersediaan nama melalui sistem administrasi hukum umum (AHU).

3. Domisili Usaha

Setiap CV wajib memiliki alamat kantor yang sah. Persyaratan ini biasanya meliputi:

4. Modal Awal

Meskipun UU Cipta Kerja telah menyederhanakan aturan modal dasar, notaris akan meminta keterangan mengenai besaran modal yang disetorkan, terutama oleh sekutu aktif. Modal ini akan dicantumkan dalam Akta Pendirian.

5. Penentuan Anggaran Dasar

Akta notaris harus memuat anggaran dasar yang jelas, termasuk:

Langkah-Langkah Pengesahan di Hadapan Notaris

Setelah semua syarat dokumen lengkap, proses berlanjut ke tahapan formal di kantor notaris:

  1. Penyusunan Akta: Notaris akan menyusun draf Akta Pendirian CV berdasarkan data dan kesepakatan para pendiri.
  2. Penandatanganan Akta: Seluruh sekutu yang namanya tercantum dalam akta wajib hadir dan menandatangani Akta Pendirian di hadapan notaris.
  3. Pengesahan dan Pengesahan Hukum: Notaris akan mengesahkan akta tersebut dan, yang paling krusial, mengajukan permohonan pengesahan badan hukum ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui sistem Administrasi Hukum Umum (AHU).
  4. Penerbitan Surat Keputusan (SK): Setelah disetujui Kemenkumham, CV Anda secara resmi diakui sebagai badan usaha yang sah, dibuktikan dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum.

Penting untuk diingat bahwa tanpa Akta Notaris dan pengesahan dari Kemenkumham, CV Anda hanya berstatus persekutuan perdata biasa, yang mana sekutu aktif memiliki tanggung jawab pribadi tak terbatas atas seluruh utang perusahaan.

Peran Krusial Notaris dalam Legalitas CV

Notaris bukan hanya saksi penandatanganan, tetapi juga mitra legal yang memastikan pendirian CV sesuai dengan regulasi yang berlaku, terutama terkait Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) dan peraturan terkait lainnya. Notaris bertanggung jawab untuk:

Memastikan semua persyaratan terpenuhi secara detail sebelum mengunjungi notaris akan menghemat waktu dan meminimalkan potensi revisi yang bisa menunda operasional bisnis Anda.

🏠 Homepage