Panduan Lengkap Cara Membuat AJB Tanah (Akta Jual Beli)

AJB

Ilustrasi Proses Pembuatan AJB Tanah

Akta Jual Beli (AJB) merupakan dokumen legal yang sangat krusial dalam transaksi properti di Indonesia. Dokumen ini berfungsi sebagai bukti sah bahwa telah terjadi peralihan hak kepemilikan tanah atau bangunan dari penjual kepada pembeli. Proses buat ajb tanah harus dilakukan secara cermat dan melibatkan pihak berwenang, yaitu Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Kesalahan dalam pembuatan AJB dapat menimbulkan sengketa hukum di kemudian hari.

Mengapa AJB Begitu Penting?

Meskipun Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah bukti kepemilikan tertinggi, AJB memegang peranan vital sebagai jembatan legal sebelum proses balik nama di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Tanpa AJB yang sah dari PPAT, jual beli dianggap belum sepenuhnya mengikat secara hukum formal. AJB juga menjadi dasar utama untuk pengurusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Pajak Penghasilan (PPh) penjual.

Langkah-Langkah Membuat AJB Tanah

Untuk memastikan proses pembuatan AJB berjalan lancar, ada beberapa tahapan yang wajib dilewati. Penting untuk dicatat bahwa AJB hanya bisa dibuat di hadapan PPAT yang berwenang di wilayah tanah tersebut berada.

1. Persiapan Dokumen Wajib

Sebelum menemui PPAT, pastikan semua pihak (penjual dan pembeli) telah menyiapkan kelengkapan dokumen. Kelengkapan ini akan menjadi dasar verifikasi keabsahan properti dan identitas para pihak.

2. Verifikasi dan Pemeriksaan Tanah

PPAT akan melakukan pengecekan silang dokumen yang diserahkan. Tahap ini meliputi pengecekan keabsahan sertifikat di kantor BPN setempat. PPAT memastikan bahwa tanah yang dijual benar milik penjual dan tidak sedang dalam sengketa atau dibebani hak tanggungan pihak lain.

3. Penentuan Nilai dan Pembayaran Pajak

Setelah verifikasi selesai, transaksi berupa harga jual beli disepakati dan dicantumkan dalam draf AJB. Pihak pembeli wajib melunasi kewajiban pajaknya, yaitu BPHTB, sementara penjual harus melunasi PPh yang timbul dari hasil penjualan tersebut. Bukti pembayaran pajak ini harus dilampirkan sebelum AJB ditandatangani.

4. Penandatanganan Akta Jual Beli

Pada hari yang ditentukan, penjual dan pembeli (serta pasangan masing-masing) akan hadir di kantor PPAT untuk menandatangani Akta Jual Beli. Penandatanganan ini disaksikan langsung oleh PPAT. Setelah ditandatangani, AJB ini langsung memiliki kekuatan hukum sebagai bukti transaksi.

Apa yang Terjadi Setelah AJB Dibuat?

Setelah AJB selesai, tugas pembeli belum selesai. AJB adalah langkah awal menuju kepemilikan legal yang tercatat di negara. Langkah selanjutnya adalah pengurusan pembaruan sertifikat atas nama pembeli.

Proses buat ajb tanah melibatkan biaya-biaya lain, seperti biaya administrasi PPAT, biaya pengecekan sertifikat, dan biaya penerbitan akta. Biaya-biaya ini umumnya ditanggung bersama atau disepakati secara terpisah antara penjual dan pembeli. Menggunakan jasa PPAT yang terpercaya adalah kunci sukses dalam transaksi properti Anda.

🏠 Homepage