Memahami Syarat-Syarat Mendirikan Firma di Indonesia

Kesepakatan Bisnis

Ilustrasi: Kesepakatan Pendirian Firma

Mendirikan sebuah badan usaha adalah langkah krusial bagi para profesional yang ingin bekerja sama dalam format kemitraan. Dalam konteks hukum Indonesia, bentuk usaha kemitraan yang paling umum dikenal sebelum adanya Perseroan Perorangan adalah Firma (Fa). Meskipun popularitasnya kini cenderung tergeser oleh CV (Commanditaire Vennootschap) atau PT (Perseroan Terbatas), Firma tetap menjadi pilihan bagi kelompok profesional tertentu yang ingin menjalankan usaha dengan tanggung jawab penuh secara pribadi. Memahami syarat syarat mendirikan firma adalah langkah awal yang wajib dilakukan.

Apa Itu Firma?

Firma adalah persekutuan perdata atau persekutuan dagang yang didirikan oleh dua orang atau lebih (disebut sekutu aktif) yang bertanggung jawab secara pribadi dan tidak terbatas terhadap seluruh utang piutang perusahaan. Dalam Firma, setiap sekutu memiliki hak untuk bertindak mewakili dan mengikat Firma tersebut, kecuali jika diperjanjikan lain dalam akta pendirian.

Syarat Utama Pendirian Firma

Proses pembentukan Firma di Indonesia diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), meskipun regulasi spesifiknya seringkali berkaitan erat dengan administrasi perizinan usaha secara umum. Berikut adalah syarat syarat mendirikan firma yang harus dipenuhi:

1. Kesepakatan Para Pendiri

Syarat paling mendasar adalah adanya kesepakatan antara minimal dua orang atau lebih untuk mendirikan suatu usaha dagang secara bersama-sama. Kesepakatan ini harus mencakup pembagian keuntungan dan kerugian, serta bagaimana tanggung jawab akan dibagi.

2. Pembuatan Akta Pendirian (Wajib)

Pendirian Firma harus dilakukan dengan membuat akta notaris. Ini adalah syarat formal yang sangat penting. Akta notaris ini akan memuat:

Akta notaris ini berfungsi sebagai landasan hukum operasional Firma dan menjadi dasar pendaftaran serta perizinan selanjutnya.

3. Pendaftaran pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri

Setelah akta notaris selesai dibuat, Firma wajib didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri di wilayah domisili Firma tersebut. Setelah didaftarkan, akta pendirian akan diumumkan dalam Berita Negara. Pengumuman ini berfungsi sebagai pemberitahuan resmi kepada pihak ketiga mengenai keberadaan Firma tersebut.

4. Penentuan Nama Firma

Nama Firma harus mencantumkan nama salah satu atau beberapa sekutu aktif. Jika nama Firma tidak mencantumkan nama sekutu, maka Firma tersebut dianggap sebagai Firma yang kepengurusannya ditujukan kepada pihak ketiga, dan sekutu yang namanya tidak tercantum tetap bertanggung jawab penuh.

5. Tanggung Jawab Tidak Terbatas dan Solider

Meskipun bukan syarat administrasi, aspek ini adalah karakteristik hukum yang harus dipahami oleh semua sekutu. Semua sekutu bertanggung jawab secara pribadi (harta pribadi bisa disita jika Firma gagal bayar) dan solider (kreditur dapat menuntut pembayaran penuh dari salah satu sekutu saja, terlepas dari persentase modalnya).

Perizinan Tambahan Setelah Akta Notaris

Setelah Akta pendirian Firma diaktakan dan didaftarkan, Firma harus mengurus perizinan operasional standar, yang meliputi:

  1. Nomor Induk Berusaha (NIB): Diperoleh melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang kini menjadi gerbang utama perizinan berusaha di Indonesia. NIB berfungsi sebagai identitas pelaku usaha sekaligus izin dasar.
  2. Izin Lokasi atau Domisili Usaha: Meskipun kini banyak digantikan oleh NIB yang terintegrasi dengan data tata ruang, verifikasi lokasi tetap diperlukan.
  3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha: Firma wajib memiliki NPWP sendiri yang terpisah dari NPWP pribadi para sekutunya untuk keperluan perpajakan.

Perbedaan Krusial dengan Persekutuan Lain

Banyak calon pengusaha sering bingung antara Firma, CV, dan PT. Syarat syarat mendirikan firma lebih sederhana dibandingkan PT karena tidak memerlukan modal dasar yang ditetapkan secara hukum seperti PT. Namun, risiko terbesar Firma adalah tanggung jawab sekutu yang tidak terbatas. Jika Firma mengalami kerugian besar, harta pribadi sekutu bisa terseret. Hal inilah yang membuat banyak profesional kini beralih ke PT yang memberikan pemisahan aset antara perusahaan dan pemiliknya (tanggung jawab terbatas).

Kesimpulannya, pendirian Firma memerlukan komitmen hukum yang kuat melalui akta notaris dan pendaftaran resmi di Pengadilan Negeri. Pastikan semua sekutu memahami implikasi tanggung jawab pribadi yang melekat pada bentuk usaha kemitraan ini sebelum melangkah lebih jauh dalam proses legalisasinya.

🏠 Homepage